1. Haram menggunakan wadah yang terbuat dari emas atau perak untuk minum dan sebagainya, baik bagi pria maupun wanita
2. Haram menggunakan wadah emas dan perak bagi pria dan wanita. Haram cincin emas dan sutera untuk pria tetapi boleh bagi wanita dan diperbolehkan memakai kain sutera bagi lelaki (sebagai tanda) asal lebarnya tidak lebih dari empat jari
- Hadis riwayat Barra' bin Azib ra., ia berkata:
Rasulullah saw. memerintahkan kami untuk melaksanakan tujuh perkara dan melarang kami dari tujuh perkara. Beliau memerintahkan kami menjenguk orang sakit, mengiringi jenazah, mendoakan orang bersin (mengucap yarhamukallah), melaksanakan sumpah dengan benar, menolong orang yang teraniaya, memenuhi undangan dan menyebarkan salam. Beliau melarang kami dari cincin atau bercincin emas, minum dengan wadah dari perak, hamparan sutera, pakaian buatan Qas (terbuat dari sutera) serta mengenakan pakaian sutera baik yang tebal dan tipis. (Shahih Muslim No.3848) - Hadis riwayat Hudzaifah bin Yaman ra.:
Bahwasanya Rasulullah saw. bersabda: Janganlah kalian minum dalam wadah emas dan perak dan jangan mengenakan pakaian sutera sebab pakaian sutera itu untuk mereka (orang-orang kafir) di dunia dan untuk kalian di akhirat pada hari kiamat. (Shahih Muslim No.3849) - Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:
Bahwa Umar bin Khathab melihat kain sutera bergaris pada pintu mesjid lalu berkata: Ya Rasulullah saw.! Kalau saja engkau membeli ini lalu engkau kenakan di hadapan kaum muslimin pada hari Jumat dan untuk menemui tamu utusan (delegasi) yang datang kepadamu! Rasulullah saw. bersabda: Yang memakai ini hanyalah orang yang tidak mempunyai bagian memakainya di akhirat. Beberapa waktu kemudian, Rasulullah saw. mendapatkan beberapa potong kain sutera. Rasulullah saw. memberikan sebagian kepada Umar. Umar bertanya: Ya Rasulullah saw.! Engkau memberikanku pakaian ini padahal engkau telah mengatakan tentang kain sutera Utharid beberapa waktu yang lalu? Rasulullah saw. bersabda: Aku memberikan ini kepadamu bukan untuk engkau pakai. Lalu Umar memberikannya kepada saudaranya yang masih musyrik di Mekah. (Shahih Muslim No.3851) - Hadis riwayat Ali bin Abu Thalib ra., ia berkata:
Dihadiahkan kepada Rasulullah saw. kain sutera bergaris. Rasulullah saw. mengirimkannya kepadaku maka aku pun memakainya. Tetapi aku melihat kemarahan di wajah beliau. Beliau bersabda: Sungguh, aku mengirimkan pakaian itu kepadamu bukannya untuk engkau pakai tetapi aku mengirimkannya agar engkau memotong-motongnya menjadi kerudung buat para wanita. (Shahih Muslim No.3862) - Hadis riwayat Anas bin Malik ra., ia berkata:
Rasulullah saw. mengirimkan selembar jubah sutera tipis kepada Umar. Lalu Umar berkata: Engkau mengirimkan pakaian ini kepadaku padahal engkau telah mengatakan tentangnya kemarin. Rasulullah saw. bersabda: Aku mengirimkannya kepadamu bukan untuk engkau pakai, tetapi agar engkau dapat memanfaatkan harga penjualannya. (Shahih Muslim No.3865) - Hadis riwayat Anas bin Malik ra. berkata:
Rasulullah saw. bersabda: Barang siapa mengenakan pakaian sutera di dunia, maka ia tidak akan memakainya di akhirat. (Shahih Muslim No.3866) - Hadis riwayat Uqbah bin Amir ra., ia berkata:
Rasulullah saw. diberi hadiah sejenis pakaian luar dari sutera. Beliau memakainya untuk mendirikan salat. Ketika selesai salat, beliau segera menanggalkannya dengan keras seperti tidak menyukainya kemudian bersabda: Tidak pantas pakaian ini untuk orang-orang yang bertakwa. (Shahih Muslim No.3868)
3. Boleh kaum pria memakai sutera bila ia berkudis atau sejenisnya
- Hadis riwayat Anas bin Malik ra.:
Rasulullah saw. telah memberi kemurahan (dispensasi) kepada Abdurrahman bin Auf dan Zubair bin Awwam untuk mengenakan pakaian sutera dalam perjalanan karena kudis yang mereka derita atau disebabkan penyakit mereka. (Shahih Muslim No.3869)
4. Keutamaan pakaian hibarah
- Hadis riwayat Anas bin Malik ra.:
Dari Qatadah ia berkata: Kami bertanya kepada Anas bin Malik: Pakaian apakah yang paling disukai dan dikagumi Rasulullah saw.? Anas bin Malik ra. menjawab: Kain hibarah (pakaian bercorak terbuat dari kain katun). (Shahih Muslim No.3877)
5. Kesederhanaan dalam berpakaian serta mencukupkan diri dengan yang kasar dan mudah dalam pakaian, permadani dan sebagainya. Boleh memakai pakaian berbulu dan pakaian yang ada gambarnya
- Hadis riwayat Aisyah ra.:
Dari Abu Burdah ia berkata: Aku datang untuk menemui Aisyah ra. lalu ia mengeluarkan kain kasar buatan Yaman dan baju dari kain tambalan. Aisyah ra. bersumpah demi Allah, bahwa Rasulullah saw. wafat ketika sedang memakai kedua potong pakaian ini. (Shahih Muslim No.3879) - Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:
Bantal Rasulullah saw. yang biasa beliau gunakan untuk bersandar adalah terbuat dari kulit yang diisi sabut. (Shahih Muslim No.3882)
6. Boleh menggunakan permadani
- Hadis riwayat Jabir bin Abdullah ra., ia berkata:
Ketika aku kawin, Rasulullah saw. bertanya kepadaku: Apakah engkau mempergunakan permadani? Saya menjawab: Bagaimana saya mempunyai permadani itu. Rasulullah saw. bersabda: Ingatlah, sesungguhnya itu akan ada. (Shahih Muslim No.3884)
7. Haram menyeretkan pakaian karena sombong serta menerangkan batas memanjangkan pakaian yang diperbolehkan dan yang dianjurkan
- Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:
Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Allah tidak akan memandang orang yang menyeretkan pakaiannya dengan sombong. (Shahih Muslim No.3887) - Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
Ia melihat seorang lelaki menyeret kainnya, ia menghentakkan kakinya ke bumi, lelaki itu adalah pangeran (penguasa) Bahrain. Ia berkata: Pangeran datang, pangeran datang! Rasulullah saw. bersabda: Sesungguhnya Allah tidak akan memandang orang yang menyeretkan kainnya dengan kecongkakan. (Shahih Muslim No.3893)
8. Haram berlagak dalam berjalan sambil mengagumi pakaiannya
- Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
Dari Nabi saw., beliau bersabda: Ketika seorang lelaki sedang berjalan, ia benar-benar terkejut oleh juntai rambut dan mantelnya, tiba-tiba ia berikut bumi ditenggelamkan maka iapun terbenam di dalam bumi sampai hari kiamat. (Shahih Muslim No.3894)
9. Pengharaman cincin emas bagi pria dan penghapusan hukum dibolehkannya pada permulaan Islam
- Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
Dari Nabi saw., beliau melarang memakai cincin emas. (Shahih Muslim No.3896) - Hadis riwayat Abdullah bin Umar ra., ia berkata:
Bahwa Rasulullah saw. menyuruh untuk membuatkan cincin dari emas. Beliau meletakkan mata cincinnya pada bagian dalam telapak tangan bila beliau memakainya. Orang-orang pun berbuat serupa. Kemudian suatu ketika, beliau duduk di atas mimbar lalu mencopot cincin itu seraya bersabda: Aku pernah memakai cincin ini dan meletakkan mata cincinnya di bagian dalam. Lalu beliau membuang cincin itu dan bersabda: Demi Allah, aku tidak akan memakainya lagi untuk selamanya! Orang-orang juga ikut membuang cincin-cincin mereka. (Shahih Muslim No.3898)
10. Nabi saw. memakai cincin perak yang ada ukiran kata Muhammad Rasulullah dan para khalifah sesudah beliau juga memakainya
- Hadis riwayat Anas bin Malik ra., ia berkata:
Nabi saw. memakai cincin perak. Pada cincin itu terpahat kata Muhammad Rasulullah. Beliau bersabda kepada kaum muslimin: Aku membuat cincin dari perak dan padanya aku ukir kata Muhammad Rasulullah tak seorang pun dapat mengukir pada ukirannya. (Shahih Muslim No.3901)
11. Tentang membuang cincin
- Hadis riwayat Anas bin Malik ra.:
Bahwa ia melihat di tangan Rasulullah saw. terdapat sebuah cincin perak selama satu hari. Lalu orang-orang pun membuat cincin-cincin perak dan memakainya. Kemudian Rasulullah saw. membuang cincin beliau lalu orang-orang juga ikut membuang cincin-cincin mereka. (Shahih Muslim No.3905)
12. Sunat bila memakai sandal yang sebelah kanan dahulu dan bila mencopot yang sebelah kiri dahulu serta makruh berjalan dengan satu sandal
- Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata:
Rasulullah saw. bersabda: Apabila seseorang di antara kalian memakai sandal hendaknya ia mendahulukan yang sebelah kanan dan kalau bermaksud melepasnya, hendaklah ia mulai dari sebelah kiri. Dan hendaknya ia memakai sepasang sandal itu sekaligus atau melepas keduanya. (Shahih Muslim No.3913)
13. Tentang diperbolehkannya berbaring sambil meletakkan sebelah kaki pada kaki yang lain
- Hadis riwayat Abdullah bin Zaid ra.:
Bahwa ia melihat Rasulullah saw. berbaring di mesjid sambil meletakkan sebelah kaki beliau pada kaki yang lain. (Shahih Muslim No.3921)
14. Larangan mencelup pakaian dengan warna kuning kunyit
- Hadis riwayat Anas bin Malik ra., ia berkata:
Bahwa Nabi saw. melarang mewarnai pakaian dengan warna kuning kunyit. (Shahih Muslim No.3922)
15. Bersikap berbeda dengan orang Yahudi dalam hal pewarnaan
- Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata:
Nabi saw. bersabda: Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak mewarnakan, maka berbedalah dengan mereka. (Shahih Muslim No.3926)
16. Haram menggambar binatang dan haram menggunakan permadani dan sebagainya yang jarang dipakai dan yang ada gambarnya serta bahwa malaikat tidak akan memasuki rumah yang ada gambar atau ada anjingnya
- Hadis riwayat Ibnu Abbas ra.:
Dari Nabi saw., beliau bersabda: Malaikat tidak akan memasuki rumah yang ada anjing atau ada gambarnya. (Shahih Muslim No.3929) - Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:
Kami mempunyai tirai bergambar burung. Orang yang hendak masuk tentu akan melihat tirai bergambar itu. Lalu Rasulullah saw. bersabda kepadaku: Gantilah tirai ini sebab setiap kali aku masuk dan melihatanya aku menjadi teringat akan dunia. Aisyah ra. berkata: Kami mempunyai sepotong kain beludru yang biasa kami sebut bergambar sutera dan kami memakainya. (Shahih Muslim No.3934) - Hadis riwayat Ibnu Umar ra., ia berkata:
Rasulullah saw. bersabda: Orang-orang yang melukis gambar-gambar akan disiksa pada hari kiamat, kepada mereka difirmankan: Hidupkan apa yang telah kalian ciptakan. (Shahih Muslim No.3942) - Hadis riwayat Abdullah bin Masud ra., ia berkata:
Rasulullah saw. bersabda: Manusia yang paling berat siksaannya pada hari kiamat adalah para juru gambar. (Shahih Muslim No.3943) - Hadis riwayat Ibnu Abbas ra., ia berkata:
Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda: Setiap tukang gambar itu akan masuk neraka. Allah akan menjadikan baginya dengan setiap gambar yang ia buat sesosok jiwa yang akan menyiksanya di neraka Jahanam. (Shahih Muslim No.3945) - Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata:
Aku pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda: Allah Taala berfirman: Siapa lagi orang yang lebih zalim daripada orang yang mencoba membuat ciptaan seperti ciptaan-Ku? Mereka boleh mencoba menciptakan sebuah atom atau menciptakan biji-bijian atau menciptakan jelai. (Shahih Muslim No.3947)
17. Makruh mengalungkan leher unta dengan kalung tali
- Hadis riwayat Abu Basyir Al-Anshari ra.:
Bahwa ia pernah mengikuti Rasulullah saw. dalam beberapa perjalanan. Ia berkata: Lalu Rasulullah saw. mengirim seorang utusan. Abdullah bin Abu Bakar berkata: Aku mengira dia berkata sementara orang-orang berada di tempat penginapan mereka untuk menyampaikan sabda beliau: Jangan biarkan pada leher unta terdapat kalung tali kecuali diputuskan. (Shahih Muslim No.3951)
18. Boleh menandai binatang pada anggota tubuh selain muka dan anjuran menandai ternak zakat dan pajak
- Hadis riwayat Anas bin Malik ra., ia berkata:
Ketika Ummu Sulaim melahirkan ia berkata kepadaku: Hai Anas! Lihatlah anak ini, ia tidak akan memakan sesuatu sebelum engkau pergi membawanya kepada Nabi saw. agar beliau mengolesi mulutnya dengan kunyahan makanan manis (tahnik). Ia berkata: Lalu aku pun berangkat dan menemui Rasulullah saw. sedang berada di kebun memakai pakaian bercorak dari kain wol hitam tengah menandai unta yang diserahkan kepada beliau pada hari penaklukan. (Shahih Muslim No.3955)
19. Makruh mencukur rambut sebagian kepala
- Hadis riwayat Ibnu Umar ra., ia berkata:
Rasulullah saw. melarang mencukur rambut sebagian kepala. (Shahih Muslim No.3959)
20. Larangan duduk di jalan umum dan memberikan kepada jalan apa yang menjadi haknya
- Hadis riwayat Abu Said Al-Khudri ra.:
Dari Nabi saw., beliau bersabda: Hindarilah duduk di jalan-jalan! Para sahabat berkata: Ya Rasulullah saw! Kami tidak dapat menghindar untuk duduk berbincang-bincang di sana (di jalan). Rasulullah saw. bersabda: Kalau memang kalian harus duduk juga, maka berikanlah pada jalan itu haknya. Para sahabat bertanya: Apakah haknya? Rasulullah saw. bersabda: Menjaga penglihatan, menyingkirkan hal-hal yang membahayakan, menjawab salam, amar makruf dan nahi munkar. (Shahih Muslim No.3960)
21. Haram menyambung rambut dengan rambut orang lain dan meminta disambungkan rambutnya dengan rambut orang lain, membuat tato dan minta dibuatkan tato, menghilangkan rambut pada wajah dan meminta dihilangkan rambut pada wajahnya, merenggangkan gigi dan mengubah ciptaan Allah
- Hadis riwayat Asma binti Abu Bakar ra., ia berkata:
Seorang wanita datang kepada Nabi saw. lalu berkata: Ya Rasulullah saw., aku mempunyai anak perempuan yang akan menjadi pengantin. Ia pernah terkena penyakit campak sehingga rambutnya rontok. Bolehkah aku menyambungnya (dengan rambut lain)? Rasulullah saw. bersabda: Allah mengutuk wanita yang menyambungkan rambut seorang wanita dengan rambut lain dan wanita yang disambungkan rambutnya. (Shahih Muslim No.3961) - Hadis riwayat Aisyah ra.:
Bahwa seorang budak perempuan Ansar kawin. Tetapi, karena sebelumnya menderita sakit, maka rambutnya rontok. Keluarganya ingin menyambung rambutnya. Lalu mereka bertanya kepada Rasulullah saw. tentang hal itu. Dan Rasulullah saw. mengutuk wanita yang menyambungkan rambut seorang wanita dengan rambut lain dan wanita yang minta disambungkan rambutnya. (Shahih Muslim No.3963) - Hadis riwayat Ibnu Umar ra., ia berkata:
Rasulullah saw. mengutuk wanita yang menyambungkan rambut seorang wanita dan wanita yang minta disambungkan rambutnya, orang yang membuatkan tato dan orang yang meminta dibuatkan tato. (Shahih Muslim No.3965) - Hadis riwayat Abdullah bin Masud ra., ia berkata:
Allah mengutuk wanita-wanita pembuat tato dan wanita-wanita yang minta dibuatkan tato, wanita-wanita yang mencukur rambut wajah dan wanita-wanita yang minta dihilangkan rambut wajahnya serta wanita-wanita yang merenggangkan gigi demi kecantikan yang merubah ciptaan Allah. Perkataan Abdullah bin Masud itu sampai kepada seorang wanita dari Bani Asad bernama Ummu Yaqub yang sedang membaca Alquran. Lalu ia datang kepada Abdullah bin Masud dan berkata: Apakah benar berita yang sampai kepadaku, bahwa engkau mengutuk wanita-wanita pembuat tato, wanita-wanita yang minta dibuatkan tato, wanita-wanita yang minta dihilangkan rambut wajahnya dan wanita-wanita yang merenggangkan gigi demi kecantikan yang mengubah ciptaan Allah. Abdullah berkata: Bagaimana aku tidak mengutuk wanita-wanita yang telah dikutuk oleh Rasulullah saw? Sedangkan itu disebutkan dalam Kitab Allah. Wanita itu membantah: Aku sudah membaca semua isi Alquran, tetapi aku tidak mendapatkannya. Maka Abdullah bin Masud berkata: Jika engkau benar-benar membacanya, pasti engkau telah menemukannya. Allah Taala berfirman: Apa yang diberikan Rasul kepada kalian, maka ambilah dan apa yang ia larang atas kalian, maka tinggalkanlah. Wanita itu berkata: Aku melihat sesuatu (kejanggalan) pada istrimu dari yang engkau bicarakan ini. Abdullah bin Masud berkata: Pergilah dan lihat! Wanita itupun menemui istri Abdullah bin Masud. Ia tidak melihat suatu kejanggalan. Kemudian ia kembali kepadanya dan berkata: Aku tidak melihat suatu kejanggalan. Abdullah bin Masud berkata: Jika seandainya demikian (pada istriku terdapat sesuatu dari yang kubicarakan), tentu aku tidak akan menyetubuhinya. (Shahih Muslim No.3966) - Hadis riwayat Muawiyah bin Abu Sufyan ra.:
Dari Humaid bin Abdurrahman bin Auf bahwa dia mendengar dari Muawiyah bin Abu Sufyan pada musim haji yang sedang berdiri di atas mimbar dan menerima potongan rambut dari seorang pengawalnya, berkata: Wahai rakyat Madinah. Mana ulama kalian? Aku pernah mendengar Rasulullah saw. melarang hal semacam ini (jambul rambut), beliau bersabda: Sesungguhnya Bani Israel mengalami kebinasaan adalah ketika para wanita mereka melakukan hal ini itu. (Shahih Muslim No.3968)
22. Larangan pemalsuan dalam berpakaian dan sebagainya serta berpura-pura puas terhadap apa yang belum diterima
- Hadis riwayat Asma ra., ia berkata:
Seorang wanita datang kepada Nabi saw. lalu berkata: Aku mempunyai kebutuhan, apakah aku berdosa bila aku berpura-pura merasa cukup dengan harta suamiku dengan apa yang tidak ia berikan kepadaku? Rasulullah saw. bersabda: Orang yang berpura-pura puas dengan apa yang tidak diberikan itu seperti orang yang mengenakan pakaian palsu. (Shahih Muslim No.3973)
0 komentar:
Repot if any File or Document Expired to Contact.